For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kota Mataram 11/2023 · Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date06 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentMataram

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kota Mataram selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan pedoman pembangunan industri bagi perangkat daerah dan pelaku industri, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah. Hal ini mencakup memberikan gambaran dan arah rencana pembangunan industri daerah, mengembangkan potensi pertumbuhan sektor industri, meningkatkan nilai tambah industri, meningkatkan serapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi produk domestik regional bruto daerah, memperkuat rantai pasok produk industri unggulan antar wilayah, meningkatkan daya saing dan sumber daya manusia terampil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi industri unggulan daerah seperti industri pangan, kosmetik dan alat kesehatan, tekstil, elektronika, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur strategi pengembangan industri, termasuk pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, pengendalian ekspor bahan mentah, peningkatan penguasaan teknologi, pengembangan sentra industri, dan penyediaan langkah-langkah afirmatif bagi industri kecil dan menengah.

Peraturan ini juga menetapkan jangka waktu RPIK selama 20 tahun (2023-2043) dengan kemungkinan peninjauan setiap 5 tahun, serta mengatur pelaksanaan RPIK oleh Perangkat Daerah terkait dan pelaporan kepada Gubernur.

(-)

(-)