Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menetapkan bentuk dan isi Surat Paten sebagai bukti pemberian dan pemilikan paten atas penemuan di bidang teknologi. Surat Paten diterbitkan oleh Kantor Paten dan diberikan kepada pemohon paten atau kuasanya, serta memuat informasi penting seperti penemuan, nama dan alamat pemegang paten, penemu, tanggal pemberian, dan nomor paten. Peraturan ini mengacu pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mengharuskan pengaturan bentuk dan isi Surat Paten melalui Peraturan Pemerintah.