For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor

Also known as: Perda Kota Bogor 21/2019 · Perda Kota Bogor No. 21 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor didirikan untuk turut serta dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya air berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah penyediaan air minum melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). SPAM diselenggarakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara Perumda dan pemangku kepentingan, serta tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengembangan SPAM, melaksanakan rencana dan program pengadaan, memberikan pelayanan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang sesuai standar, serta membuat laporan penyelenggaraan secara transparan dan akuntabel. Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari modal dasar dan modal disetor, yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain modal dasar, sumber modal juga dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua hak dan kewajiban PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang terkait langsung maupun menunjang langsung kegiatan usaha di bidang pelayanan air minum beralih menjadi tanggung jawab Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. 2. Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direksi dan seluruh pegawai PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor beralih menjadi Direksi dan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. 3. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, perjanjian kerjasama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama. 5. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan nama, tata naskah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan nama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor diubah menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)