For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Aset Yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan

Also known as: Peraturan LPS 2/2019 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2019Publication Date:17 Juli 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemePenyelesaian Aset Yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date19 Juli 2019
Publication Date17 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Upaya Penyelamatan Tagihan: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan upaya penyelamatan tagihan melalui penagihan intensif, pengondisian kembali, penjadwalan kembali, restrukturisasi tagihan, penjualan tagihan, penjualan agunan, dan penawaran aset kepada kreditur lain.
  2. Tagihan Tidak Dapat Tertagih (TTDT): LPS menetapkan tagihan menjadi TTDT jika upaya penyelamatan telah optimal dilakukan dan disetujui oleh Dewan Komisioner.
  3. Pelunasan: LPS menerbitkan surat keterangan lunas jika debitur telah melunasi tagihan.
  4. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan: LPS melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan terhadap tagihan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai buku yang rendah atau upaya penagihan yang tidak dapat dilakukan. Penghapusbukuan dilakukan setelah tagihan dinyatakan sebagai TTDT, dan penghapustagihan dilakukan setelah penghapusbukuan berlangsung paling singkat 10 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan, pencatatan tagihan yang telah dihapusbukukan, perolehan kembali tagihan, dan pelaporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(-)

(-)