on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Aset Yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan
Also known as: Peraturan LPS 2/2019 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2019 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan, pencatatan tagihan yang telah dihapusbukukan, perolehan kembali tagihan, dan pelaporan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.