on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 5/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur sistem pengelolaan administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah nilai strategis administrasi kependudukan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, yang memerlukan pengelolaan terkoordinasi dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban penduduk untuk mencatatkan biodata dengan melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Pemerintah Desa/Kelurahan juga wajib melakukan pencatatan biodata penduduk. Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaftarkan diri wajib melapor kepada Bupati untuk penelitian dokumen keimigrasian.
Peraturan ini mengatur kepemilikan Kartu Keluarga (KK) bagi setiap keluarga dan WNA tinggal tetap, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang telah/pernah menikah. KTP ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama 5 tahun, kecuali bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas yang diberikan KTP seumur hidup. Penduduk yang berpindah tempat tinggal wajib melapor kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. WNI yang tinggal sementara di luar domisili wajib membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Peraturan ini juga mengatur biaya pembuatan KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan. Pemilik KTP dapat diasuransikan.