For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 2/2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2024Publication Date:6 Maret 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date06 Maret 2024
Publication Date06 Maret 2024
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor, dengan memprioritaskan jenis usaha atau kegiatan tertentu sesuai potensi investasi daerah. Insentif dapat berupa kebijakan fiskal (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah) dan non-fiskal (penyediaan fasilitas, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan). Masyarakat dan investor memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan terkait insentif dan kemudahan investasi, serta layanan terkait proses investasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan investasi, menghormati tradisi budaya adat, memiliki kantor perwakilan di daerah, dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

(-)

1. Penanam Modal yang penerima insentif dan kemudahan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.