For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 8/2017 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi, penambahan prinsip dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta penambahan ketentuan terkait data kependudukan dan dokumen kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan.
  2. Prinsip dan Tujuan: Penambahan prinsip penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi tanggung jawab, tidak diskriminatif, profesional, taat hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata pemerintahan yang baik. Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pemberian keabsahan identitas, perlindungan hukum, pengelolaan data yang akurat, dan penyediaan data untuk pemerintahan dan pembangunan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, penugasan kepada desa, penyajian data, pembinaan, pelayanan masyarakat, dan pengawasan.
  4. Kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Dinas melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Dinas juga berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan peradilan, dan mengelola data untuk pembangunan.
  5. Data dan Dokumen Kependudukan: Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. b. Semua instasi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. c. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup. d. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 A ayat (2) dan/atau Pasal 100 Bayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 5. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Dinas dan Dinas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Adipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). 6. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/ataumendistribusikanblangkoDokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dalam Undang-Undang 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dipidanadengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dandendapaling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah). 7. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) hurufcdipidanadengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 8. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). 9. Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Dinas melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Ayat (2), pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga). 10. Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Dinas membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.