For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1952 tentang Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)

Also known as: PP 48/1952 · PP No. 48 Tahun 1952 · PP Nomor 48 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 November 1952Publication Date:31 Oktober 1952
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 1952
Publication Date31 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 Nr 291) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 20 tahun 1950 (Lembaran‑Negara tahun 1950 Nr 58).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menunjuk Bank Negara Indonesia sebagai bank tempat penyimpanan atau penggadaian efek-efek untuk keperluan registrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Devisen 1940. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan nama 'De Bank Negara Indonesia' dalam pasal 7 ayat ke-1 sub b dari Peraturan Devisen 1940. Kebijakan ini diambil setelah mendengar Dewan Menteri dan bertujuan untuk memperkuat peran Bank Negara Indonesia dalam pengelolaan devisa.

(-)

(-)