For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2020 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.480.970.872.054,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.532.252.885.688,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 51.282.013.634,- yang terdiri atas penerimaan pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 51.282.013.634,-. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)