For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Paser 13/2019 · Perda Kabupaten Paser No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser untuk Tahun Anggaran 2020. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 2.381.788.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp 2.545.288.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (163.500.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 175.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 11.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 163.500.000.000,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, non alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana publik) dan keperluan mendesak (kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran lain yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar).

(-)

(-)