Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan dalam wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif dan efisien.
Kecamatan memiliki tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota. Fungsi kecamatan meliputi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman masyarakat, pengembangan perekonomian, kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan kesekretariatan. Fungsi kelurahan meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan perekonomian masyarakat dan pembangunan, pengembangan kesejahteraan, dan pengelolaan kesekretariatan.
Organisasi kecamatan terdiri dari sekretariat kecamatan (dengan sub bagian perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian), seksi pemerintahan, seksi ketentraman dan ketertiban, seksi ekonomi dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan kelompok jabatan fungsional. Organisasi kelurahan terdiri dari sekretariat kelurahan, seksi ekonomi dan pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan kelompok jabatan fungsional. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan kecamatan dan kelurahan dibebankan kepada APBD.