For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata

Also known as: Peraturan BAN PT 16/2026 · Peraturan BAN PT No. 16 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2026Publication Date:10 Agustus 2026
PariwisataPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Effective Date10 Agustus 2026
Publication Date10 Agustus 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menetapkan kriteria melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang spesifik bagi program studi di bawah lingkup Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA). Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan kriteria melampaui SN Dikti sebagai syarat perlu dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) untuk memperoleh atau memperpanjang status Terakreditasi Unggul. LAMWISATA diberikan kewenangan untuk menyusun instrumen APS tersebut dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan sistem akreditasi nasional dan kebijakan penyusunan instrumen akreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT. Selain itu, LAMWISATA diwajibkan melakukan sosialisasi instrumen tersebut. Instrumen APS yang disusun oleh LAMWISATA wajib melalui proses validasi oleh Majelis Akreditasi BAN-PT sebelum dapat diberlakukan, dengan batas waktu pemberlakuan paling lama 6 (enam) bulan setelah instrumen ditetapkan.

(-)

(-)