For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2007Publication Date:21 Februari 2007
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date28 Februari 2007
Publication Date21 Februari 2007
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2000 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan secara tertib dan teratur, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan. Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Lurah juga memiliki fungsi pengkoordinasian, pelaksanaan tugas di berbagai bidang, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi (Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Pembangunan, Ketenteraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Sosial), dan Jabatan Fungsional. Lurah adalah Jabatan Eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVb. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

1. Pejabat Struktural Kelurahan yang ada tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)