Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan secara tertib dan teratur, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan.
Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Lurah juga memiliki fungsi pengkoordinasian, pelaksanaan tugas di berbagai bidang, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi (Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Pembangunan, Ketenteraman dan Ketertiban, Kesejahteraan Sosial), dan Jabatan Fungsional. Lurah adalah Jabatan Eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IVb. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.