on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Muna 3/2018 · Perda Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.107.116.581.351,00 dan belanja sebesar Rp. 1.118.045.796.583,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.929.215.232,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 79.881.035.804,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.134.166.664,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 64.746.869.140,96 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 53.817.653.908,96.
Neraca per 31 Desember Tahun 2017 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 2.182.994.928.770,71, jumlah kewajiban sebesar Rp. 78.140.127.388,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.104.854.801.381,98. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember tahun 2017 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp.53.870.225.409,69.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut realisasi anggaran, perubahan saldo, operasional, ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, rekapitulasi piutang, investasi daerah, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Bupati Muna menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.