For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1962 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan

Also known as: PP 15/1962 · PP No. 15 Tahun 1962 · PP Nomor 15 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 1962Publication Date:16 Agustus 1962
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan KonsumenKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Agustus 1962
Publication Date16 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis Bangunan (G.P.S. Bangunan) guna melancarkan dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan negara, daerah swatantra, dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin. G.P.S. Bangunan terdiri dari organisasi-organisasi perusahaan sejenis yang bergerak di bidang perencanaan dan pelaksanaan bangunan. Tugas utama G.P.S. adalah menjamin dan mengembangkan daya-guna serta produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Anggota G.P.S. terdiri dari O.P.S. yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkedudukan di Indonesia dan tidak memindahkan modal ke luar negeri. G.P.S. dipimpin oleh Dewan Pengurus yang diangkat oleh Menteri dan memiliki tugas untuk memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar perusahaan. Keanggotaan G.P.S. berakhir jika O.P.S. bubar. Menteri memiliki wewenang untuk memberikan hak-hak tertentu kepada G.P.S. dan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus berdasarkan alasan tertentu.

(-)

(-)