on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 04/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 04 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang yang mempengaruhi akses masyarakat terhadap permukiman berkualitas, serta amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan ini mengatur strategi rencana kawasan permukiman yang memasukkan kawasan permukiman dan area pencadangan dalam RTRW Daerah, dengan mempertimbangkan daya dukung lahan. Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi hubungan antar kawasan fungsional, keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dan perkampungan, keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan, serta keseimbangan kepentingan publik dan individu. Setiap orang atau badan hukum yang memiliki kegiatan usaha di bidang perumahan terikat oleh pengembangan kawasan ini.
Rencana pembangunan perumahan wajib menyediakan fasilitas seperti ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, fasilitas sosial dan keagamaan, jaringan air bersih, sistem kelistrikan, jaringan sanitasi, sistem transportasi, dan sarana mitigasi bencana. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengatur penyediaan lahan untuk perumahan dan permukiman MBR, rumah tangga miskin, korban bencana, dan masyarakat yang terkena relokasi. Pembangunan perumahan wajib menerapkan pemerataan distribusi, keterjangkauan biaya, dan kelayakan sebagai tempat hunian. Pemerintah Daerah juga wajib membuat cadangan kawasan permukiman untuk korban bencana dan menyelenggarakan sistem penataan aset tanah dan bangunan untuk program relokasi.
Badan Usaha Milik Daerah dapat menyelenggarakan penyediaan kawasan dan/atau pembangunan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh yang terintegrasi dengan rencana penataan kawasan kumuh wajib memprioritaskan masyarakat miskin dan MBR. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian.