For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2009
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kal-Sel) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BPD Kal-Sel guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha bank serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ke dalam BPD Kal-Sel Tahun Anggaran 2009. Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal tersebut. Penambahan penyertaan modal daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

(-)

(-)