on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dan pembinaan masyarakat jasa konstruksi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi: