on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kota Denpasar 7/2013 · Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Pimpinan lembaga pada KTR wajib melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pimpinan lembaga dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.