For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 1/2021 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2021Publication Date:23 Maret 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date23 Maret 2021
Publication Date23 Maret 2021
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp1.690.218.106.447,35 dan belanja sebesar Rp1.738.015.037.866,95, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp47.796.931.419,60). Pembiayaan netto sebesar Rp299.206.210.881,10 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp251.409.279.461,50.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2020 menunjukkan saldo awal sebesar Rp269.727.666.893,10, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar (Rp269.727.666.893,10), dan SILPA sebesar Rp251.409.279.461,50, sehingga saldo akhir menjadi Rp251.409.279.461,50.
  • Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp5.620.233.809.461,71, jumlah kewajiban sebesar Rp67.862.579.594,71, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.552.371.229.867,00.
  • Laporan Operasional per 31 Desember 2020 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.705.148.387.914,01 dan beban sebesar Rp1.565.557.033.806,02, sehingga terdapat surplus LO sebesar Rp92.230.540.568,99.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 mencatat arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp323.861.984.251,35 dan arus kas dari aktivitas investasi (aset non keuangan) sebesar (Rp342.180.371.682,95), sehingga saldo akhir kas menjadi Rp251.409.279.461,50.
  • Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2020 mencatat ekuitas awal sebesar Rp5.395.595.119.511,13 dan surplus LO sebesar Rp92.230.540.568,99, sehingga jumlah ekuitas akhir menjadi Rp5.552.371.229.867,00.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)