For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/10/DASP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/10/DASP Tahun 2001 tentang Jadwal Kliring dan Tanggal Valuta Penyelesaian Akhir, Sistem Penyelenggaraan Kliring Lokal serta Jenis dan Batasan Nominal Warkat atau Data Keuangan Elektronik

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/10/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/10/DASP

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2001Publication Date:28 Mei 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juni 2001
Publication Date28 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/4/DASP tanggal 23 Januari 2001 perihal Jenis dan Batasan Nominal Warkat serta Jadwal Penyelenggaraan Kliring Lokal di Jakarta.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank, serta sehubungan dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kebijakan ini mengatur jadwal kliring dan tanggal valuta penyelesaian akhir, baik untuk wilayah kliring yang memisahkan kliring nominal besar dan kliring ritel maupun yang tidak. Selain itu, diatur pula mengenai jenis dan batasan nominal warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) yang dapat dikliringkan, serta mekanisme informasi dini hasil kliring lokal. Terkait transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS), seluruh pembayaran dan pelunasan wajib dilakukan melalui sistem BI-RTGS.

1. Pada wilayah kliring yang belum mengimplementasikan Sistem BI-RTGS, bank masih diperbolehkan untuk mengkliringkan Warkat atau DKE Kredit dengan nilai nominal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke atas dan menyelesaikan transaksi PUAB/PUAS melalui kegiatan kliring.

(-)