Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank, serta sehubungan dengan implementasi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Kebijakan ini mengatur jadwal kliring dan tanggal valuta penyelesaian akhir, baik untuk wilayah kliring yang memisahkan kliring nominal besar dan kliring ritel maupun yang tidak. Selain itu, diatur pula mengenai jenis dan batasan nominal warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) yang dapat dikliringkan, serta mekanisme informasi dini hasil kliring lokal. Terkait transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS), seluruh pembayaran dan pelunasan wajib dilakukan melalui sistem BI-RTGS.