on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2017 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana, memberikan kepastian usaha, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.
Perlindungan petani dilakukan melalui strategi prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, serta bantuan dan subsidi. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi lahan, fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan, dan penghargaan petani.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penyediaan prasarana dan sarana, menjaga stabilitas harga, memberikan ganti rugi, membangun sistem peringatan dini, memberikan asuransi pertanian, serta memberikan bantuan dan subsidi. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem pemasaran, memberikan jaminan ketersediaan lahan, memfasilitasi pembiayaan dan permodalan, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong terbentuknya kelembagaan petani, serta memberikan penghargaan kepada petani berprestasi.