For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2017 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2017Publication Date:17 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date17 Mei 2017
Publication Date17 Mei 2017
Place of EnactmentMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana, memberikan kepastian usaha, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Perlindungan petani dilakukan melalui strategi prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, serta bantuan dan subsidi. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi lahan, fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan kelembagaan, dan penghargaan petani.

Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, penyediaan prasarana dan sarana, menjaga stabilitas harga, memberikan ganti rugi, membangun sistem peringatan dini, memberikan asuransi pertanian, serta memberikan bantuan dan subsidi. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem pemasaran, memberikan jaminan ketersediaan lahan, memfasilitasi pembiayaan dan permodalan, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong terbentuknya kelembagaan petani, serta memberikan penghargaan kepada petani berprestasi.

(-)

1. Petani yang tidak memelihara dan/atau merusak prasarana pertanian dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaku usaha yang menyediakan sarana produksi pertanian yang tidak memenuhi standar mutu dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap orang yang melakukan pendampingan dan penyuluhan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif. 4. Setiap orang yang mengelola pasar modern yang tidak mengutamakan penjualan komoditas pertanian daerah dikenakan sanksi administratif.