on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
Also known as: PMK 240/PMK.06/2012 · PMK No. 240/PMK.06/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang tertib dan akuntabel, serta menjunjung tinggi tata kelola yang baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN, termasuk pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penjualan, hibah, penghapusan, pemusnahan, dan penetapan status penggunaan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk mengajukan permohonan peruntukan BMN dengan dokumen pendukung yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur tata cara penilaian dan pelelangan BMN, serta penatausahaan dan pelaporan BMN secara berkala.