on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Also known as: PP 58/2016 · PP No. 58 Tahun 2016 · PP Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pendaftaran, pemberdayaan, pengawasan, dan mediasi penyelesaian sengketa organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, dan pendaftaran dilakukan melalui pengesahan badan hukum atau penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan Ormas melalui kerjasama dengan pihak lain dan dukungan dari pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan Ormas beroperasi sesuai dengan tujuan dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mediasi disediakan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa internal Ormas, dengan fasilitasi dari pemerintah jika diperlukan.