For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 9/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:26 Oktober 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, PPKD, BUD, SKPD, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan wewenang PPKD, pelimpahan wewenang kepada Kuasa Pengguna Anggaran, tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD, serta ketentuan mengenai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Struktur APBD juga mengalami perubahan dengan penambahan rincian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Terdapat penambahan dan penghapusan pasal terkait belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan pembiayaan daerah. Prosedur penyusunan APBD, termasuk KUA dan PPAS, juga mengalami perubahan. Terakhir, dilakukan penyesuaian pada ketentuan mengenai akuntansi pemerintah daerah, sistem pengendalian intern, dan pengelolaan keuangan BLUD.

(-)

1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.