For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 6/2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2007Publication Date:29 Mei 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date29 Mei 2007
Publication Date29 Mei 2007
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM). Latar belakang pembentukan BAMUSKAM adalah untuk mewujudkan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan kampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan pembentukan BAMUSKAM adalah untuk mengayomi adat istiadat, membuat peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan BAMUSKAM sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung, fungsi BAMUSKAM dalam menetapkan peraturan kampung bersama kepala kampung dan menampung aspirasi masyarakat, serta wewenang BAMUSKAM dalam membahas rancangan peraturan kampung, mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung, membentuk panitia pemilihan kepala kampung, menggali aspirasi masyarakat, mengayomi adat istiadat, memberikan pertimbangan kepada kepala kampung mengenai perjanjian kerjasama dan proyek pembangunan, memberikan persetujuan terhadap pinjaman Badan Usaha Milik Kampung, dan menyusun tata tertib BAMUSKAM. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban BAMUSKAM, syarat menjadi anggota BAMUSKAM, penetapan anggota BAMUSKAM, larangan bagi pimpinan dan anggota BAMUSKAM, masa jabatan anggota BAMUSKAM, pemberhentian anggota BAMUSKAM, serta keuangan BAMUSKAM.

(-)

(-)