on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
Also known as: Permen LHK 34/2019 · Permen LHK No. 34 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan pelaksanaan hibah Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah perlunya pendelegasian sebagian wewenang Menteri selaku Pengguna Barang kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian dapat didelegasikan lagi kepada Kuasa Pengguna Barang atau Pejabat Eselon I, untuk pelaksanaan hibah BMN yang sejak awal direncanakan untuk diserahkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penerbitan Keputusan Hibah, Naskah Hibah, dan Berita Acara Serah Terima Hibah, yang masing-masing memiliki format standar yang dilampirkan dalam peraturan ini.