For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date24 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) orang Kepala Urusan. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pelaksana Teknis Lapangan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan Teknis. Unsur Kewilayahan terdiri dari Kepala Dusun, paling sedikit 2 (dua) Wilayah Dusun.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretaris Desa adalah unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa. Kepala Urusan adalah unsur pelaksana pembantu Kepala Desa dalam urusan tertentu. Kepala Urusan Teknis lapangan adalah pembantu pelaksana tugas Kepala Desa di bidang tugasnya. Kepala Dusun adalah unsur pembantu pelaksana tugas Kepala Desa di Wilayah kerjanya.

1. Selambat - lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini Kepala Desa harus sudah menetapkan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap sebagai Jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)