Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penatausahaan BMN serta melindungi dan membenahi BMN sebagai aset negara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang Keuangan dan Perbendaharaan Negara, khususnya terkait pengelolaan BMN. Tujuannya adalah untuk mewujudkan disiplin pengelolaan BMN secara akuntansi dan administrasi.
Ketentuan Substansial:
- Pelaksana Penatausahaan BMN: Pengelola Barang Persediaan unit Kerja, Petugas Penatausahaan barang persediaan unit Sekretariat, dan Petugas SIMAK BMN unit Sekretariat. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk menunjuk pelaksana tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang.
- Ruang Lingkup Penatausahaan BMN: Transaksi masuk dan keluar barang persediaan, pra pembukuan dan pembukuan BMN, inventarisasi BMN, rekonsiliasi data BMN dengan UAKPA, KPKNL, dan DJKN, serta pelaporan BMN.
- Transaksi Barang Persediaan: Pengelola barang persediaan wajib menyampaikan rencana kebutuhan barang. Terdapat ketentuan mengenai saldo maksimal barang persediaan. Transaksi masuk memerlukan dokumen seperti Berita Acara Serah Terima Barang dan faktur pembelian. Transaksi keluar memerlukan dokumen mutasi barang persediaan. Stok opname dilakukan setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Pra Pembukuan dan Pembukuan BMN: Dilakukan oleh petugas SIMAK BMN untuk memastikan pengadaan BMN sesuai dengan bukti pengadaan. Memerlukan dokumen seperti Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Perintah Kerja.
- Inventarisasi BMN: Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendata seluruh BMN.
- Rekonsiliasi Data BMN: Dilakukan dengan UAKPA, KPKNL, dan DJKN untuk mencocokkan data penggunaan anggaran dan nilai BMN.
- Pelaporan BMN: Dilakukan oleh seluruh pelaksana penatausahaan untuk menyajikan data dan informasi BMN kepada pihak yang berkepentingan.