For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2015Publication Date:23 Juni 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date30 Juni 2015
Publication Date23 Juni 2015
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah, memudahkan evaluasi kinerja pengelola barang, dan mengamankan barang milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi barang milik daerah sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
  2. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  3. Penetapan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah.
  4. Kepala SKPD sebagai pengguna barang milik daerah, yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah.
  5. Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang yang ada.
  6. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  7. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Bupati, dengan ketentuan bahwa barang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
  8. Pemanfaatan barang milik daerah yang dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab pengelola barang dan/atau pengguna barang.
  10. Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  11. Pemindahtanganan barang milik daerah yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  12. Pemusnahan barang milik daerah yang dilakukan dalam hal barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  13. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
  14. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  15. Pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang dilakukan oleh pengguna barang dan pengelola barang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan 2. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. b. tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara pengelola barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; dan 2. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 2. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; dan b. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.