Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan informasi mengenai status hukum barang milik daerah, memudahkan evaluasi kinerja pengelola barang, dan mengamankan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi barang milik daerah sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
- Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
- Penetapan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah.
- Kepala SKPD sebagai pengguna barang milik daerah, yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah.
- Proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang yang ada.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Bupati, dengan ketentuan bahwa barang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan barang milik daerah yang dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab pengelola barang dan/atau pengguna barang.
- Penilaian barang milik daerah yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan barang milik daerah yang dapat dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Pemusnahan barang milik daerah yang dilakukan dalam hal barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan daftar barang milik daerah.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang dilakukan oleh pengguna barang dan pengelola barang.