For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Baubau 2/2023 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2023Publication Date:8 Juni 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date08 Juni 2023
Publication Date08 Juni 2023
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. 2. **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. **Belanja Daerah:** Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. 5. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)