For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 9/2017 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan menyediakan pedoman dalam pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga (khusus untuk Pimpinan DPRD), serta tunjangan transportasi (untuk Anggota DPRD).
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD yang merupakan bagian dari APBD, dengan Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab.

(-)

(-)