For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1951 tentang Mutasi Kolonel TB. Simatupang Menjadi Kepala Staf Angkatan Perang

Also known as: Keppres 124/1951 · Keppres No. 124 Tahun 1951 · Keppres Nomor 124 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1951Publication Date:14 Juli 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMutasi Kolonel TB. Simatupang Menjadi Kepala Staf Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1951
Publication Date14 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 124 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Staf Angkatan Perang dengan mengangkat Kolonel T. B. Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kolonel T. B. Simatupang telah menunjukkan ketangkasan dan kebijaksanaan selama menjabat sebagai fungerend Kepala Staf Angkatan Perang sejak Januari 1950. Keputusan ini juga mempertimbangkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950. Keputusan ini berlaku mulai 10 Juli 1951 dan mencakup pemberitahuan kepada berbagai pihak terkait dalam struktur militer dan pemerintahan.

(-)

(-)