For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara

Also known as: Peraturan Kejaksaan 9/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Penanggulangan TerorismeOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara.

Peraturan Kejaksaan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejaksaan, struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara menjadi tidak diperlukan lagi. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)