For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 4/2023 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2023Publication Date:23 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date23 Oktober 2023
Publication Date23 Oktober 2023
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp2.302.594.818.356,00 menjadi Rp2.609.395.519.539,00 (bertambah Rp306.800.701.183,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp2.573.094.818.356,00 menjadi Rp2.974.975.189.152,00 (bertambah Rp401.880.370.796,00).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan: Semula Rp277.000.000.000,00 menjadi Rp372.079.669.613,00 (bertambah Rp95.079.669.613,00).
    • Pengeluaran: Tetap Rp6.500.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)