For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Jaya 5/2023 · Perda Kabupaten Aceh Jaya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2023Publication Date:23 Maret 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date23 Maret 2023
Publication Date23 Maret 2023
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Peraturan Bupati Aceh Jaya ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan ASN, serta mendukung reformasi birokrasi. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin, kinerja, integritas, kesejahteraan, dan kualitas pelayanan ASN. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis TPP:** TPP terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja (TPK), Beban Kerja (TBK), Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, dan Pertimbangan Objektif lainnya. 2. **Penerima TPK:** TPK diberikan kepada seluruh Pegawai ASN yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, kecuali beberapa kategori seperti CPNS, PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun, ASN yang tidak melaksanakan tugas secara nyata, dan lainnya. 3. **Penerima TBK:** TBK diberikan kepada seluruh Kepala SKPK dan Pegawai ASN yang bekerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten, dan Dinas Kesehatan Kabupaten (khusus Dokter Spesialis). 4. **Prosedur Pemberian TPP:** Pemberian TPK dilakukan berbasis program e-Kinerja, sementara TBK berbasis e-Absensi. TPP Kelangkaan Profesi dialokasikan minimal 10% dari penetapan TPP. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. **Tim Pelaksanaan TPP:** Dibentuk Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

(-)

1. SKPK yang tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP. 2. Pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 100% sampai pelaporan selesai.