For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 32/2003 · Perda Kota Bekasi No. 32 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2003Publication Date:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date05 Desember 2003
Publication Date04 Desember 2003
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2003 ini membentuk Kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan kantor ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Daerah. Tugas pokok Kantor Pemadam Kebakaran adalah membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran, operasional, serta prasarana dan sarana. Fungsi kantor meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan usaha pencegahan dan pengendalian kebakaran, koordinasi dengan berbagai pihak, penyelenggaraan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota, serta penyusunan laporan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pencegahan dan Pengendalian, Seksi Operasional, Seksi Prasarana dan Sarana, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kantor berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan lain yang mengatur hal yang sama serta sederajat atau di bawahnya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)