For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 3/2021 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 September 2021Publication Date:6 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date06 September 2021
Publication Date06 September 2021
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2019 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.122.684.872.331,88 dan belanja sebesar Rp. 2.183.224.861.799,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (60.539.989.467,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 264.938.924.196,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.362.960.884,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 257.575.963.312,36. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 197.035.973.844,49. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan-laporan lainnya seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)