Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.122.684.872.331,88 dan belanja sebesar Rp. 2.183.224.861.799,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (60.539.989.467,87). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 264.938.924.196,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.362.960.884,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 257.575.963.312,36. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 197.035.973.844,49. Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan-laporan lainnya seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD diatur dengan Peraturan Bupati.