For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 17/2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2010Publication Date:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date08 Oktober 2010
Publication Date08 Oktober 2010
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003, Nomor : 3 Seri : B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Hotel sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas mengenai Pajak Hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, olahraga, hiburan khusus tamu hotel, jasa persewaan ruangan, dan pelayanan penunjang seperti telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, dan Wilayah Pemungutan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan menjadi sumber pendapatan daerah.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.