For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2017 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perbup Kabupaten Jeneponto 14/2017 · Perbup Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 April 2017Publication Date:20 April 2017
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date20 April 2017
Publication Date20 April 2017
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Tujuannya adalah mempertegas peran BPD, mendorong penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Keanggotaan dan kelembagaan BPD: mengatur tentang pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan anggota, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
  2. Fungsi dan tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi LKPPD, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  3. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
  4. Peraturan tata tertib BPD: mengatur tentang penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, wewenang, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat, serta pembuatan berita acara musyawarah.
  5. Pembinaan dan pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.
  6. Pendanaan: Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)