Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Tujuannya adalah mempertegas peran BPD, mendorong penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Keanggotaan dan kelembagaan BPD: mengatur tentang pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan anggota, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
- Fungsi dan tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi LKPPD, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
- Hak, kewajiban, dan wewenang BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Peraturan tata tertib BPD: mengatur tentang penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, wewenang, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat, serta pembuatan berita acara musyawarah.
- Pembinaan dan pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.
- Pendanaan: Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Kabupaten, APB Desa, dan sumber lain yang sah.