on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
Also known as: Peraturan KY 9/2013 · Peraturan KY No. 9 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Latar belakang pembentukan panel ahli ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18B dan Pasal 18C ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Panel Ahli bertugas melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, Panel Ahli berwenang menerima usulan calon, menerima dukungan dan masukan dari masyarakat, menetapkan jadwal dan tata tertib uji, menilai dan menetapkan hasil uji, serta menyampaikan nama-nama calon yang lolos uji kepada lembaga pengusul.
Panel Ahli terdiri dari 7 orang yang berasal dari usulan Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Anggota Panel Ahli harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kredibilitas dan integritas, menguasai ilmu hukum, berpendidikan minimal magister, berusia minimal 50 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu.
Panel Ahli bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Komisi Yudisial. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Panel Ahli dibantu oleh Sekretariat Panel Ahli yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Segala biaya yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Komisi Yudisial. Anggota Panel Ahli diberikan hak keuangan yang diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.