For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper

Also known as: PMK 26/PMK.011/2010 · PMK No. 26/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya usulan pengenaan BMAD atas impor produk tersebut dan laporan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan BMAD terhadap impor Uncoated Paper and Writing Paper dengan klasifikasi pos tarif tertentu. Besaran BMAD yang dikenakan bervariasi berdasarkan negara asal dan nama produsen/eksportir. Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau skema Tarif Bea Masuk Preferensi. Ketentuan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)