For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Ny. Tjan Kim Lian pemilik perusahaan truck "Bintang Tiga" Atas Trayek Angkutan Bogor-Jakarta-Bandung

Also known as: Keppres 88/1957 · Keppres No. 88 Tahun 1957 · Keppres Nomor 88 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Ny. Tjan Kim Lian pemilik perusahaan truck "Bintang Tiga" Atas Trayek Angkutan Bogor-Jakarta-Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1957 ini menetapkan untuk tidak menerima banding dari Ny. Tjang Kim Lian terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Bogor - Jakarta/Bandung. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 28 Desember 1954 yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Banding dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan tersebut. Keputusan ini mempertimbangkan pasal 41 ayat (7) jo. pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan hasil rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)