For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 139/PMK.06/2009 · PMK No. 139/PMK.06/2009

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Direktur Eksekutif LPEI bertanggung jawab menyusun RJP dan RKAT dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. RJP harus mencakup evaluasi pelaksanaan sebelumnya, posisi LPEI saat ini, asumsi yang digunakan, serta sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. RKAT merupakan penjabaran tahunan dari RJP yang memuat misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan operasional, dan program kerja. Penyampaian RJP dan RKAT harus dilakukan tepat waktu untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan. Perubahan RJP dan RKAT dapat diajukan jika terdapat faktor signifikan yang mempengaruhi kondisi keuangan LPEI.

1. Untuk pertama kalinya RKAT periode Tahun 2009 menggunakan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tahun 2009 dengan penyesuaian seperlunya. 2. RJP periode 2010-2014 dan RKAT periode tahun 2010 harus sudah disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun 2009.

1. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila pelanggaran melampaui periode berjalan RJP dan RKT, Dewan Direktur dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian. 3. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis I. 4. Apabila pelanggaran melampaui batas waktu penyampaian pelaporan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis II. 5. Apabila pelanggaran melampaui batas waktu penyampaian pelaporan periode berikutnya, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.