For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 8/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2011Publication Date:8 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date08 November 2011
Publication Date08 November 2011
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan pembiayaan di bidang bangunan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah.
  2. Perizinan: Pengajuan permohonan IMB dapat meminta keterangan tentang perencanaan kepada Dinas/Instansi yang menangani Perizinan/Tata Bangunan. Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah, merenovasi/rehabilitasi bangunan, dan/atau penambahan bangunan harus mendapatkan Izin dari Bupati.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa IMB dinilai dengan menggunakan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
  4. Tarif Retribusi: Tarif retribusi IMB ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, luas bangunan, dan koefisien yang telah ditentukan.
  5. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi IMB tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib retribusi yang melanggar dan/atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan; pembekuan Izin Mendirikan Bangunan; pencabutan Izin Mendirikan Bangunan; perintah pembongkaran bangunan gedung atau denda RP. 5.000.000,-