For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 17/2011 · Perda Kabupaten Rembang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2011Publication Date:19 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date19 Oktober 2011
Publication Date19 Oktober 2011
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 759.841.655.200,00 menjadi Rp. 876.405.451.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 800.888.132.200,00 menjadi Rp. 913.962.127.000,00 setelah perubahan, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 37.556.676.000,00. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dari Rp. 41.101.477.000,00 menjadi Rp. 37.611.676.000,00 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap Rp. 55.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)