on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 5/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail dari masing-masing laporan keuangan tersebut, termasuk angka-angka realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas.