on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 13/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar di berbagai pasar di Kota Lubuklinggau, termasuk Pasar Bukit Sulap, Pasar Bukit Satelit, Pasar Inpres Blok A, Pasar Inpres Blok B, Pasar Simpang Periuk, Pasar Lubuk Tanjung, Pasar Moneng Sepati, Pasar Agrobisnis, dan Pasar Rahma. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis tempat usaha (kios, los, hamparan, pelataran), ukuran luas bangunan, dan lokasi pasar. Terdapat tarif retribusi bulanan dan tarif balik nama. Khusus untuk perusahaan yang menggunakan pelataran, tarif retribusi dipungut setiap hari. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas pasar akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.