Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menetapkan pedoman pembayaran yang melibatkan berbagai pejabat dan lembaga terkait, seperti Menteri/Pimpinan Lembaga, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran, termasuk penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penyelesaian tagihan negara dan pengawasan serta pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran.