on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendirian Manara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 6/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendirian menara telekomunikasi di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan menara telekomunikasi yang optimal seiring dengan perkembangan telekomunikasi dan peningkatan jumlah menara. Tujuannya adalah untuk menjaga keindahan kota, menata menara, mewujudkan menara yang informatif dan terpantau, serta menjamin keandalan teknis dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki Izin Prinsip dan IMB Menara untuk setiap pendirian menara, dengan pengecualian untuk menara monopole dengan ketinggian di bawah 18 meter. Proses perizinan melibatkan persyaratan administratif dan teknis, serta rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh Walikota. Izin Prinsip berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Pemegang izin berkewajiban memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemerintah Daerah berhak mencabut IMB Menara jika terjadi pelanggaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelaikan fungsi bangunan menara, penempatan antena di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara, zona larangan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, menara kamuflase, micro cell, dan serat optik. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui SKPD teknis.